Puluhan aktivis HAM yang tergabung dalam LRC-KJHAM Semarang,
mendesak Pengadilan Negeri setempat membebaskan Yuni Rahayu, tenaga kerja
wanita (TKW) yang dipenjara 1 tahun 6 bulan lantaran dituduh melanggar peraturan
pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Para aktivis itu, menggelar aksi membawa berbagai spanduk
berbagai tulisan kecaman seperti 'Bebaskan Yuni dari Kriminalisasi Hukum PJTKI
Pelaku Trafficking', 'Perlindungan TKW di Jateng Mati', dan berbagai poster tulisan
besar. Tak hanya itu saja, mereka juga menggelar teatrikal di depan kantor
Disnakertrans Jateng.
Seperti diketahui, Yuni Rahayu perempuan muda warga Jalan
Gedongsongo, Semarang sejak beberapa bulan terakhir harus meringkuk dalam
jeruji besi di LP Wanita Klas II Bulu usai dipolisikan oleh salah satu PJTKI
sebagai tempat pemberangkatan kerjanya ke Hongkong. Pihak PJTKI menuduh Yuni
telah menipu dan melanggar aturan teknis pelatihan dan jadwal pemberangkatan
kerja.
Awalnya Yuni mendaftar pada Januari 2014 sebagai TKI
berangkat ke Hongkong. Saat itu, Yuni dapat uang senilai Rp 6,5 juta rinciannya
Rp 4 juta untuk uang saku dan Rp 2,5 juta untuk membuat paspor Biometri.
Meski demikian, pada kenyataannya Yuni tidak bisa mengikuti
training full 60 hari karena selama 25 hari digunakan untuk bolak-balik merawat
ayahnya sakit keras. Saat ini Yuni sedang menjalani sidang lanjutan atas
kasusnya di PN Semarang.
Terkait dengan hal tersebut, Ika Yuli Herliana salah satu
perwakilan LRC-KJHAM mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Jateng agar turut campur menuntaskan kasus ini. Sebab, dia
menganggap proses hukum atas TKW tersebut janggal karena tahapan persidangan
dilakukan tanpa mediasi dari pihak Disnakertrans.
"Padahal, dia juga sudah berusaha mengangsur untuk
mengembalikan uang trainingnya. Tapi ternyata PJTKI tetap memperkarakan
korban," urainya.
Dia menuding, lantaran keluarga Yuni tergolong tidak mampu
maka pihak PJTKI seenaknya mempolisikan yang bersangkutan tanpa pendamping
hukum. "Makanya, kita menuntut Disnakertrans harus mampu menjadi penengah
dalam kasus ini. Kita minta Yuni dibebaskan sekarang juga karena PJTKI sengaja
melakukan jeratan hutang," teriaknya.
Sementara, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan
Luar Negeri, Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, berjanji akan menyelesaikan
masalah ini secepatnya.
Kesimpulan :
Puluhan aktivis HAM yang
tergabung dalam LRC-KJHAM Semarang, mendesak Pengadilan Negeri setempat
membebaskan Yuni Rahayu, tenaga kerja wanita (TKW) yang dipenjara 1 tahun 6
bulan lantaran dituduh melanggar peraturan pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Padahal pada kenyataannya Yuni tidak bisa mengikuti training full 60 hari
karena selama 25 hari digunakan untuk bolak-balik merawat ayahnya sakit keras.
Saat ini Yuni sedang menjalani sidang lanjutan atas kasusnya di PN Semarang.
Sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/aktivis-ham-di-semarang-tuntut-bebaskan-tkw-yang-dibui-1-tahun.html
0 komentar:
Posting Komentar